Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar terkait praktik taruhan online internasional di Indonesia sepanjang 2026. Aparat menduga jaringan tersebut memiliki sistem operasional yang terorganisasi dan melibatkan lintas negara.
Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polri menegaskan pengembangan kasus masih terus berjalan. Penyidik kini berfokus mengungkap siapa pengendali utama jaringan, sumber pendanaan, hingga pihak yang memfasilitasi keberadaan sindikat taruhan online internasional tersebut di Jakarta Barat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Akhirnya Buka Suara, Farel Prayoga Akui Tak Kaget Sang Ayah Terjerat Kasus Judol, Tanggapan Bijaknya Banjir Pujian Warganet
Heboh Curhat Pilu Chikita Meidy, Bongkar Aib Suami Diduga Kecanduan Judol hingga Selingkuh: Uang Bisnis 160 Juta Raib
Uang Rp160 Juta Raib Gara-Gara Suami Kecanduan Judol, Chikita Meidy Stop Produksi Bisnis Skincarenya: Saya Minta Maaf
Punya Keluarga Pecandu Judol? Wagub Jatim Emil: Segera Melapor ke RSJ Menur Surabaya
Bantah Kecanduan Judol, Suami Chikita Meidy Akui Cuma Iseng saat Piala Dunia: Uang Rp160 Juta Sudah Dikembalikan!