Ia menjelaskan bahwa ASN yang terlibat telah dipanggil dan diberikan teguran. Selain itu, yang bersangkutan juga telah menyampaikan permintaan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Pihak pemerintah daerah menegaskan bahwa penggunaan media sosial saat jam kerja harus disesuaikan dengan tugas dan fungsi. Aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan diharapkan dapat dihindari.
Junda juga menyampaikan bahwa kegiatan yang bersifat produktif masih diperbolehkan. Namun, aktivitas yang tidak mendukung pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, ia menyoroti respons yang diberikan saat berinteraksi dengan warganet. ASN diminta menjaga sikap dan menghindari perdebatan yang tidak perlu di ruang publik.
Dalam video yang beredar, salah satu ASN terlihat memberikan tanggapan terhadap komentar warganet. Respons tersebut kemudian menjadi perhatian karena dianggap kurang tepat.
Ungkapan yang disampaikan dalam siaran tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat. Hal ini turut memperluas jangkauan perbincangan di media sosial.
Dampak dari viralnya video tersebut juga terlihat pada akun resmi Dispoparekraf Sulawesi Barat. Sejumlah unggahan terbaru dipenuhi komentar dari warganet.
Komentar yang masuk berisi berbagai tanggapan, mulai dari kritik hingga sindiran. Sebagian warganet meminta adanya tindakan tegas terhadap ASN yang terlibat.
Situasi ini menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap perilaku ASN di ruang digital. Aktivitas di media sosial dinilai dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap institusi.
Pemerintah daerah menegaskan pentingnya menjaga etika dalam bekerja, termasuk saat menggunakan media sosial. ASN diharapkan dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian sebagai bagian dari evaluasi internal. Pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pembinaan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!