news

Heboh! Amien Rais Usulkan Presiden Pecat Seskab Teddy yang Dinilai Penyuka Sesama Jenis, Bakom RI dan Komdigi Berikan Teguran hingga Video Dihapus

Sabtu, 2 Mei 2026 | 11:00 WIB
Potret Amien Rais yang menyebut Seskab Teddy sebagai penyuka sesama jenis yang dianggap hoaks hingga video unggahannya dihapus karena mengandung ujaran kebencian (YouTube Amien Rais Official)

"Menjaga moralitas atau akhlak yang begitu penting, Jadi usul saya, segeralah pecat Teddy karena waktu begitu berharga Pak Prabowo untuk fokus menjalankan tugasnya sebagai Presiden," pungkasnya.

Video Amien Rais seketika viral dan menjadi perbincangan hangat publik di media sosial. Sejumlah warganet menyebut perkataan tersebut sebagai kebebasan berpendapat, namun tak sedikit pula yang mengkritik karena dianggap menyebarkan fitnah.

Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI, M. Qodari, secara tegas membantah tuduhan yang dilontarkan Amien Rais terhadap Seskab Teddy. Menurutnya, perkataan tersebut dianggap sebagai fitnah dan klaim yang tidak berdasar.

Qodari menyayangkan perkataan Amien Rais yang melayangkan fitnah dan dengan mudahnya termakan berita bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Lama Tak Muncul, Amien Rais Sebut Prabowo Pintar dan bakal Dukung Wacana Presiden Kembali Dipilih MPR

"Saya prihatin, setelah melihat video Pak Amien Rais itu, karena Pak beliau sebagai tokoh, akademisi, bahkan profesor doktor, telah menjadi korban dari Hoaks," ujarnya di hadapan awak media pada hari Sabtu, 2 Mei 2026.

"Dasar penilaian tudingan bahwa Pak Seskab Teddy adalah gay, itu berasal dari sebuah akun berisi lagu berjudul 'Aku Bukan Teddy', padahal yang menyanyikan bukan ibu Titiek, apalagi video itu adalah kompilasi atau kolase dari berbagai gambar yang sebetulnya tidak ada hubungan dengan lagu,"pungkasnya.

Seolah mendapat teguran dari Badan Komunikasi Pemerintah, tak lama kemudian video yang diunggah Amien Rais di kanal YouTube kemudian dihapus.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga menegaskan bahwa isi video tersebut adalah hoaks, yang dibuat dengan sengaja untuk menyebarkan fitnah serta mengandung ujaran kebencian.

Baca Juga: MK Putuskan Penafsiran Baru di UU ITE Terkait Penyerangan Nama Baik dan Keonaran

Konten tersebut dinilai merendahkan martabat Presiden dan juga berpotensi memicu provokasi di tengah masyarakat.

Secara tegas, Menkomdigi, Mautya Hafid mengingatkan bahwa tindakan tersebut dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

"Siapapun yang membuat dan ikut mendistribusikan video yang berisi hoaks tersebut secara sadar telah melakukan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No.1 Tahun 2024 Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2)," ujarnya.

Pemerintah juga menekankan tentang kebebasan berekspresi yang  bisa disampaikan dengan cara apapun asalkan harus dijalankan tanpa menyebarkan berita bohong apalagi ujaran kebencian yang bisa menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini 

Halaman:

Tags

Terkini