SketsaNusantara.id - Polemik mengenai kabar pemerintah akan mengelola dana kas masjid yang ramai di media sosial akhirnya mendapat tanggapan resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan dikategorikan sebagai kabar bohong yang berpotensi memicu keresahan publik.
Klarifikasi ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pembahasan ataupun kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan dana kas masjid.
Menurut Thobib, isu tersebut muncul dari konten visual yang beredar luas, baik berupa gambar maupun video, yang mencatut nama Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam konten tersebut, terdapat narasi yang menyebut pemerintah akan membentuk sistem pengelolaan rekening kas masjid secara terpusat.
Ia menilai informasi tersebut sengaja disusun untuk menggiring opini publik ke arah yang keliru. Padahal, pernyataan yang dikaitkan dengan Menteri Agama tidak pernah disampaikan dalam forum resmi maupun kesempatan lainnya.
“Pesan yang beredar itu tidak sesuai fakta. Tidak pernah ada pernyataan dari Menteri Agama seperti yang ditampilkan dalam konten tersebut,” jelasnya.
Kemenag menegaskan bahwa pengelolaan keuangan masjid sepenuhnya menjadi tanggung jawab internal pengurus masjid. Dalam praktiknya, pengelolaan tersebut dijalankan oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir yang dipercaya oleh jamaah setempat.
Model pengelolaan ini, kata Thobib, telah berjalan lama dan menjadi bagian dari sistem berbasis kepercayaan masyarakat. Karena itu, tidak ada intervensi pemerintah dalam bentuk penguasaan ataupun pengendalian dana yang berasal dari umat.
Sebaliknya, Kemenag lebih berperan dalam memberikan pembinaan agar tata kelola masjid semakin baik. Pendekatan yang dilakukan berfokus pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam pengelolaan dana keagamaan.
“Kami hanya mendorong pengelolaan yang lebih baik, bukan mengambil alih. Semua tetap di bawah kewenangan pengurus masjid masing-masing,” ujarnya.
Di tengah maraknya arus informasi digital, Kemenag juga mengingatkan pentingnya sikap kritis masyarakat dalam menerima berita. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi dinilai dapat memperkeruh situasi, terutama jika berkaitan dengan isu sensitif seperti pengelolaan dana keagamaan.
Thobib mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai konten yang beredar di media sosial tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu. Ia menyarankan agar publik mengacu pada sumber resmi pemerintah untuk mendapatkan informasi yang valid.