SketsaNusantara.id - Mantan Presiden Joko Widodo memberikan respons terkait diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap Rismon Sianipar.
Kasus yang sempat menyeret nama Rismon dalam pusaran tudingan ijazah palsu kini resmi dihentikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Seperti dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jokowi memberikan pernyataan terkait status SP3 terhadap kasus Rismon Sianipar.
Baca Juga: Tanggapan Santai Jokowi Usai Disebut Jadi Presiden karena Jusuf Kalla: Saya Ini Orang Kampung
Jokowi kepada awak media menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang diambil kepolisian tersebut.
"Ya itu kewenangan dari Polda Metro Jaya, kewenangan dari penyidik," ungkap Jokowi kepada awak media.
Baginya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan solusi terbaik jika syarat-syarat hukum telah terpenuhi.
Baca Juga: 2 Tahun Polemik Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Akui Sudah Menasihati dan Menolak Bertemu Pihak Tertentu
"Kalau sudah diberikan (SP3) artinya sudah clear, selesai," tegasnya.
Meski Rismon telah lepas dari status tersangka, perhatian kini tertuju pada nama-nama lain seperti Roy Suryo dan dr. Tifa yang masih berstatus tersangka dalam kasus serupa.
Saat ditanya lebih lanjut terkait peluang keduanya mendapatkan fasilitas restorative justice serupa dengan Rismon Sianipar, Jokowi hanya tersenyum.
Jokowi justru memilih bungkam ketika ditanya media terkait kemungkinan restorative justice 2 tersangka lainnya tersebut.
Meski sebelumnya, Jokowi disebut-sebut masih memberikan kesempatan bagi tersangka lain jika ingin menempuh jalan damai, namun terkait 2 tersangka ini Jokowi memikiitak menjawab.
Hingga saat ini, Roy Suryo dan dr. Tifa tampaknya juga masih memilih jalur hukum formal untuk menyelesaikan kasusnya meski sudah berstatus tersangka.***