SketsaNusantara.id – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memicu perbincangan hangat atas pernyataannya terkait wacana akan dikembalikan UU KPK kepada versi lama.
Sebelumnya, UU KPK versi lama telah dirubah pada tahun 2019 silam saat Jokowi menjabat sebagai Presiden ke 7 RI dan digunakan hingga saat ini dan dinilai banyak kalangan memiliki banyak kelemahan.
Jokowi kini menyatakan bahwa dirinya mendukung jika UU KPK dikembalikan seperti versi lama sebelum diganti pada saat ia masih berkuasa.
Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya secara personal tidak ikut menandatangani draf perubahan undang-undang tersebut.
Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR dan dirinya kala itu tak ikut tanda tangan, meski tak ditandatangani olehnya, 30 hari kemudian revisi tersebut di sahkan di Rapat Paripurna DPR RI.
"Saya setuju, bagus karena itu dulu inisiatif DPR lho," ungkap Jokowi dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, bahwa ia mendukung jika UU KPK dikembalikan pada versi lama.
"Jangan keliru, itu inisiatif DPR, saya tidak tanda tangan," tegasnya lagi dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Pernyataan ini muncul di tengah menguatnya desakan publik saat ini agar independensi lembaga antirasuah tersebut dipulihkan seperti sedia kala melalui UU Nomor 30 Tahun 2002.
Dalam penjelasannya, Jokowi menyebut bahwa meskipun UU tersebut akhirnya berlaku, hal itu terjadi secara otomatis sesuai dengan mekanisme konstitusi, bukan karena tanda tangan langsung darinya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, sebuah Rencana Undang-Undang (RUU) yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden akan sah menjadi UU dalam waktu 30 hari meskipun tidak ditandatangani oleh Presiden.
Sementara itu dukungan untuk mengembalikan "marwah" KPK merujuk pada beberapa fitur kunci dalam UU No. 30 Tahun 2002 yang dianggap lebih tajam dalam menjerat koruptor.