SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengumumkan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Lembaga antikorupsi itu resmi menahan tiga tersangka baru setelah penyidik melakukan pengembangan perkara. Ketiganya diduga terlibat dalam pengurusan anggaran dan aliran dana yang berkaitan dengan pagu DAK.
Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 di Gedung Merah Putih KPK. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Yasin, ASN Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tenggara; Hendrik Permana, ASN Kementerian Kesehatan; serta Aswin Griksa, Direktur Utama PT Griksa Cipta. Ketiganya dibawa ke rumah tahanan KPK untuk menjalani penahanan awal.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti tambahan.
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai dengan 13 Desember 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Sebelum penahanan ini, KPK telah lebih dulu menahan lima tersangka lain dalam kasus yang sama. Salah satunya ialah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029, Abdul Azis.
Penyidik juga menahan sejumlah pihak terkait lain yang berperan dalam pengaturan anggaran dan proyek pembangunan rumah sakit.
KPK mengungkap adanya tawaran bantuan pengurusan Dana Alokasi Khusus pada 2023. Hendrik diduga menawarkan bantuan untuk mengamankan pagu DAK dengan imbalan fee sebesar dua persen.
Tawaran itu mencakup sejumlah daerah, termasuk Kolaka Timur. Pola tersebut melibatkan pemberian uang sebagai syarat agar pagu anggaran dapat disetujui.
Pada Agustus 2024, Hendrik bertemu dengan Ageng Dermanto selaku PPK proyek RSUD Kolaka Timur. Pertemuan itu membahas rancangan bangunan rumah sakit yang terkait dengan pengurusan DAK.
Setelah pembahasan tersebut, pagu DAK RSUD Kolaka Timur naik dari Rp47,6 miliar menjadi Rp170,3 miliar.