Kamis, 9 Juli 2026

KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur setelah Temukan Aliran Dana dan Modus Pengurusan DAK Bernilai Miliaran Rupiah

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Selasa, 25 November 2025 | 19:00 WIB
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok. KPK)
Tangkapan layar para tersangka baru yang diungkap KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangungan RSUD Kolaka Timur. (Dok. KPK)

KPK menyebut Hendrik meminta uang kepada Yasin yang diduga menjadi perantara antara pejabat daerah dan pihak pengurus DAK. Permintaan itu diajukan sebagai tanda keseriusan agar pagu DAK tidak hilang pada tahun anggaran berikutnya.

Asep menjelaskan bahwa upaya tersebut membuat pagu DAK tahun 2026 tetap diperoleh. “Alhasil, DAK tahun 2026 masih bisa didapatkan,” ujarnya.

Pada November 2024, Yasin memberikan Rp50 juta kepada Hendrik sebagai pembayaran awal komitmen fee. Selain itu, Yasin juga menyerahkan Rp400 juta kepada Ageng untuk pengaturan desain bangunan melalui kerja sama dengan pihak swasta, yakni Deddy Karnady dari PT Pilar Cerdas Putra. Proses itu terus berlanjut hingga 2025.

Dalam rentang Maret hingga Agustus 2025, Yasin menerima Rp3,3 miliar dari Deddy melalui Ageng. Uang tersebut kemudian dialirkan kembali ke beberapa pihak, termasuk kepada Hendrik sebesar Rp1,5 miliar. Dalam operasi tangkap tangan pada Agustus 2025, KPK mengamankan Rp977 juta dari Yasin.

Selain Yasin dan Hendrik, KPK juga menetapkan Aswin Griksa sebagai tersangka. Aswin disebut menerima Rp365 juta dari total Rp500 juta yang diberikan Ageng. Perannya berkaitan dengan hubungan antara PT Griksa Cipta dan pihak swasta dalam pengaturan desain proyek RSUD.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X