SketsaNusantara.id - Kasus dugaan kekerasan terhadap driver ShopeeFood wanita di Sleman, Yogyakarta, yang viral di media sosial kini terus bergulir.
Belum lama ini beredar video penganiayaan yang dilakukan customer lantaran driver ojol dinilai memberikan pelayanan buruk karena telat mengantarkan pesanan makanan.
Kejadian ini memicu solidaritas ratusan driver ojol yang ikut mendatangi rumah pelaku di kawasan Sidoarum, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.
Tak hanya menuai simpati warganet, kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak termasuk kalangan praktisi hukum.
Advokat Faishol Alamin, S.H., C.CLP, memberikan analisis hukum terhadap perbuatan yang dilakukan Takbirdha Tsalasiwi Wartyana, pria yang mengaku sebagai "orang pelayaran".
Menurut Faishol, berdasarkan pengamatan dari video dan kronologi yang beredar di medsos, pelaku berpotensi dikenai pasal berlapis karena sifatnya yang arogan hingga berujung pada tindakan kekerasan.
"Meski driver menjelaskan kondisi macet dan jenis orderan non-prioritas, customer tetap emosi, memicu cekcok, bentakan, hingga dugaan penganiayaan, gegara gak terima pesanannya telat 5 menit," tulis Faishol dalam keterangannya yang dibagikan akun Instagram @merapi_uncover.
"Customer dapat dikenakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan) dan Pasal 315 KUHP (Penghinaan)," tuturnya.
Pasal 351 KUHP mengatur tentang Tindak Pidana Penganiayaan dan disebutkan bahwa pelaku tindak kekerasan dapat diancam hukuman paling lama 5 hingga 7 tahun penjara, disesuaikan dengan berat atau ringannya dampak yang ditimbulkan.
Tak hanya itu, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 315 KUHP terkait penghinaan. Siapapun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh sesuatu hal, bisa dipidanakan dengan hukuman paling lama 4 bulan penjara.
Namun, Faishol menyebut bahwa kemungkinan kasus ini akan diarahkan ke jalur jalur restorative justice atau perdamaian, lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara dan penghinaan termasuk ringan.