Tak main-main, kali ini suami Atalai Praratya serius tempuh jalur hukum usai nama baiknya tercemar akibat koar-koar LM.
Potret Ridwan Kamil yang buat laporan ke Mabes Polri pun beredar luas dan diakui sang kuasa hukum.
Kuasa hukum RK menegaskan pasal-pasal apa saja yan membayangi Lisa Mariana usai dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Pasal 35 Undang-Undang ITE, pasal ini juncto dengan Pasal 51 ayat 1 UU ITE," ungkap kuasa hukum RK.
Dalam Pasal 35 UU ITE ini yaitu mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.
Orang yang sengaja melakukan hal-hal disebutkan di atas terkait informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik.
"Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara jatuh denda paling banyak Rp12 miliar," ungkap heri Betrus.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!