news

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Buntut Dugaan Perselingkuhan, LM Dibayangi Hukuman hingga Denda Miliaran

Sabtu, 19 April 2025 | 15:27 WIB
Ridwan Kamil laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri buntut kasus viral dugaan perselingkuhan. (X @MasBro)

Tak main-main, kali ini suami Atalai Praratya serius tempuh jalur hukum usai nama baiknya tercemar akibat koar-koar LM.

Baca Juga: Viral Video Atalia Praratya Ngaku Tahun 2022 Paling Berat, Diungkit Lagi Usai Nama Ridwan Kamil Terseret Skandal Panas

Potret Ridwan Kamil yang buat laporan ke Mabes Polri pun beredar luas dan diakui sang kuasa hukum.

Kuasa hukum RK menegaskan pasal-pasal apa saja yan membayangi Lisa Mariana usai dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Pasal 35 Undang-Undang ITE, pasal ini juncto dengan Pasal 51 ayat 1 UU ITE," ungkap kuasa hukum RK.

Baca Juga: Di Balik Pengakuan Menggemparkan Lisa Mariana, Suaminya Justru Dukung Langkah Sang Istri Ungkap Masa Lalu dengan Ridwan Kamil, Ada Apa?

Dalam Pasal 35 UU ITE ini yaitu mengatur kepada setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengerusakan informasi elektronik.

Orang yang sengaja melakukan hal-hal disebutkan di atas terkait informasi atau dokumen elektronik dengan tujuan agar dianggap seolah-olah data otentik.

"Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara jatuh denda paling banyak Rp12 miliar," ungkap heri Betrus.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Tags

Terkini