Salah satu opsi yang ditawarkan adalah penjadwalan ulang keberangkatan enam bulan kemudian. Alternatif lainnya berupa pengembalian dana yang dilakukan secara bertahap dalam jangka waktu tertentu.
“Kami melakukan pertemuan pada tanggal 28 Mei 2026. Farhan memberi opsi reschedule 6 bulan kemudian atau merefund dengan sistem cicil selama 2 tahun dan bunga jadi kita secara tidak langsung diajak riba,” ungkapnya.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan para korban kepada kepolisian pada 28 Mei 2026. Sehari setelah laporan masuk, polisi menetapkan ASF atau Farhan sebagai tersangka.
Dalam proses penyelidikan, kepolisian menyebut total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp12,14 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,2 miliar telah terverifikasi oleh penyidik.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang yang disita meliputi dokumen perjalanan umrah, perlengkapan umrah, 301 lembar visa jemaah, serta 102 bundel paspor milik calon jemaah.
Hingga saat ini, posko pengaduan masih dibuka oleh pihak kepolisian. Dengan masih berlangsungnya proses pelaporan, jumlah korban maupun pihak yang terlibat dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyelidikan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Jalani Umrah Pertama sebagai Suami Istri, Febby Rastanty: Bersama Dia yang Namanya Kusebut dalam Sujudku
Yura Yunita Kaget Dengar Kabar Duka Vidi Aldiano saat Jalani Ibadah Umrah di Tanah Suci, Ungkap Keinginan yang Belum Terwujud Bersama Sahabat
āPenampilan Natural Natasha Rizky saat Ibadah Umrah Curi Perhatian, Warganet: Definisi Cantik...
Impiannya Hampir Tercapai, Aldi Taher Justru Tolak Tawaran Umrah Gratis Bareng Keluarga, Ini Alasannya
Viral! Aldi Taher Tolak Umrah Gratis, Pilih Berikan kepada Marbot Masjid Stasiun Gambir