SketsaNusantara.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi sorotan usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu 13 Mei 2026.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kondisi kesehatan Nadiem juga ikut menjadi perhatian publik.
Istrinya, Franka Makarim, mengungkap bahwa suaminya langsung menjalani operasi untuk kelima kalinya setelah sidang tuntutan selesai.
Melalui unggahan Instagram pribadinya, Franka menyampaikan kondisi yang dialami keluarganya setelah persidangan berlangsung.
Ia menyebut hari itu menjadi momen berat karena harus menghadapi proses hukum sekaligus operasi yang dijalani Nadiem pada malam harinya.
“Kemarin hari dimulai di pengadilan. Malam tadi, Nadiem masuk ke meja operasi untuk kelima kalinya. Di antara dua momen itu, kami hanya bisa berdoa.Saya tidak akan berbicara tentang tuntutan yang mereka bacakan. Yang saya tahu, saya ada di sini, kami semua tetap disini. Dan ia, dengan segala yang sedang ditanggungnya, tidak sendiri,” tulis Franka di Instagram @frankamakarim, dikutip Kamis 14 Mei 2026.
Franka juga meminta doa untuk kesembuhan dan keteguhan keluarganya dalam menghadapi perkara tersebut. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat menemukan keadilan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Jaksa menilai mantan Mendikbudristek itu melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Selain tuntutan pidana penjara selama 18 tahun, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila masih belum mencukupi, hukuman tambahan penjara selama 190 hari akan dijatuhkan.
Tidak hanya itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp5,6 triliun. Nilai tersebut terdiri dari Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun lebih.
Jaksa menyebut apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika nilai aset tidak mencukupi, hukuman tambahan sembilan tahun penjara akan dikenakan.
Artikel Terkait
Tanggapan Mahfud MD Soal Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Meski Tak Ambil Untung: Dia Tidak...
KPK Tegaskan Penyelidikan Korupsi Google Cloud di Kemendikbudristek Tetap Jalan Meski Nadiem Makarim Ditahan Kejagung Kasus Lain
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Air Mata Sang Ibu Jadi Sorotan Publik
Langkah Hukum Nadiem Makarim Gagal, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah
Tak Lagi Tangani Kasus Korupsi Chromebook, Postingan Hotman Paris Tentang 2 Tipe Klien Disorot Netizen: Ini Nyenggol Nadiem?