SketsaNusantara.id - Perhimpunan Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Indonesia (PAMKI) mengeluarkan penjelasan resmi terkait istilah yang belakangan ramai diperbincangkan publik, yakni “Super Influenza” atau yang kerap disebut “super flu”.
Melalui rilis edukatif yang disampaikan kepada masyarakat, PAMKI menegaskan bahwa istilah tersebut bukanlah terminologi medis resmi, namun merujuk pada varian influenza yang memiliki tingkat penularan lebih cepat dibanding influenza musiman biasa.
Dalam materi edukasi yang dirilis PAMKI, dijelaskan bahwa “super influenza” merupakan sebutan populer bagi virus influenza A (H3N2) subclade K.
“Istilah super influenza sebenarnya bukan istilah medis resmi, melainkan sebutan populer virus influenza yang menyebar dengan cepat,” demikian tertulis dalam rilis PAMKI bertanggal 12 Januari 2026, sebagaimana dihimpun SketsaNusantara.id dari unggahan Instagram @pamki_pusat.
Virus ini bukanlah virus baru, melainkan varian dari influenza musiman yang mengalami mutasi genetik sehingga lebih mudah menular.
PAMKI menekankan bahwa meskipun bukan pandemi baru, influenza tetap merupakan penyakit serius yang tidak boleh diremehkan.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Mamuju Berujung Ricuh Sejumlah Polisi Alami Luka dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap waspada tanpa harus panik berlebihan.
“Super influenza bukanlah pandemi baru, melainkan pengingat bahwa influenza tetap merupakan penyakit serius yang tidak boleh diremehkan,” demikian keterangan lanjutan dari unggahan PAMKI.
PAMKI memaparkan sejumlah gejala umum yang dapat muncul pada individu yang terinfeksi influenza varian ini.
Gejala tersebut antara lain demam, batuk dan pilek, sakit tenggorokan, lemas dan kelelahan, serta nyeri otot.
Gejala-gejala tersebut secara klinis mirip dengan influenza pada umumnya, namun pada beberapa kasus dapat berkembang lebih cepat dan berat, terutama pada kelompok rentan.
Artikel Terkait
Tuai Kecaman! Viral Video Warga Tak Sengaja Tangkap Mamalia Diduga Pesut Mahakam, Ini Sanksi yang Diterima Jika Perdagangkan Satwa Dilindungi
Muhammadiyah Resmi Tetapkan 1 Ramadan 1447 H, Kemenag Prediksi Awal Puasa 2026 Tak Serentak di Indonesia, Begini Penjelasannya
Timothy Ronald Hadapi Tuduhan Besar atas Penipuan Sekitar 300 Orang dengan Nilai hingga Rp 200 Miliar
Tak Perlu Kantor Cabang, DPLK BRI Hadir di BRImo dengan Konsep One Stop Pension Solution untuk Persiapan Pensiun
Konektivitas Udara Jember–Jakarta Bangkit, Fly Jaya Kembali Beroperasi dengan Harga Ekonomis
Proyek Raksasa Energi di Balikpapan Diresmikan, RDMP Pertamina Diklaim Jadi Tonggak Kedaulatan Energi Nasional