SketsaNusantara.id - Pengacara kondang Hotman Paris tanggapi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan melakukan blokir rekening yang telah nganggur 3 bulan.
Menurut Hotman Paris, kebijakan yang diambil PPATK ini termasuk dalam pelanggaran HAM.
Bahkan Hotman Paris menilai kebijakan tersebut hanya akan merepotkan masyarakat.
"Belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat?,"
"Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan tidak digunakan ibunya. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” katanya, dikutip dari akun X @Heraloebss
Dikatakan Hotman Paris bahwa menurutnya, negara tak memiliki hak untuk membekukan rekening.
“Itu hak pribadi. Pemerintah tidak berhak,"
Hotman meminta agar PPATK mencabut aturan pemblokiran rekening nganggur tersebut.
Karena baginya, peraturan itu hanya mereporkan masyarakat saja.
"Tolong agar peraturan itu dicabut,"
"Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.
Artikel Terkait
Geger! Diduga Aspri Hotman Paris Pamer Dikawal Polisi Demi Nail Art, Netizen Murka: Instansi Nggak Punya Harga Diri
Video Asusila Mirip Lisa Mariana Dilaporkan ke Polisi, Hotman Paris Ungkap Kesamaan Tato dan Rekaman yang Disengaja
Baru Pulang dari Rumah Makan Langganan, Hotman Paris Alami Hal Tak Terduga hingga Harus Jalani Perawatan di Luar Negeri
Hotman Paris Keracunan Makanan saat ke Singapura untuk Sidang, Diduga Gara-gara Makan Ikan hingga Terinfeksi Bakteri Salmonella
Hotman Paris Ungkap Alasan Mengejutkan hingga Hakim Jatuhkan Hak Asuh Anak Sepenuhnya ke Tangan Baim Wong
Sebut Erika Carlina Berpacaran dengan Temannya dan Sering Clubbing Bareng, Hotman Paris Tak Mau Dampingi Hukum Dengan Alasan Ini