Kamis, 4 Juni 2026

Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur, Hotman Paris Sebut Termasuk Langgar HAM

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 28 Juli 2025 | 20:20 WIB
Pengacara Hotman Paris  (Instagram @hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris (Instagram @hotmanparisofficial)

SketsaNusantara.id - Pengacara kondang Hotman Paris tanggapi rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang akan melakukan blokir rekening yang telah nganggur 3 bulan.

Menurut Hotman Paris, kebijakan yang diambil PPATK ini termasuk dalam pelanggaran HAM.

Bahkan Hotman Paris menilai kebijakan tersebut hanya akan merepotkan masyarakat.

Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Alasan Mengejutkan hingga Hakim Jatuhkan Hak Asuh Anak Sepenuhnya ke Tangan Baim Wong

"Belum jelas dasar hukumnya apa. Kenapa pejabat merepotkan masyarakat?,"

"Kalau ada seorang ibu di kampung buka rekening atas nama dia, bisa jadi itu dibuka oleh anaknya dan tidak digunakan ibunya. Masa rekening begitu harus dibekukan? Itu melanggar hak asasi,” katanya, dikutip dari akun X @Heraloebss

Dikatakan Hotman Paris bahwa menurutnya, negara tak memiliki hak untuk membekukan rekening.

Baca Juga: Hotman Paris Keracunan Makanan saat ke Singapura untuk Sidang, Diduga Gara-gara Makan Ikan hingga Terinfeksi Bakteri Salmonella

“Itu hak pribadi. Pemerintah tidak berhak,"

Hotman meminta agar PPATK mencabut aturan pemblokiran rekening nganggur tersebut.

Karena baginya, peraturan itu hanya mereporkan masyarakat saja.

Baca Juga: Baru Pulang dari Rumah Makan Langganan, Hotman Paris Alami Hal Tak Terduga hingga Harus Jalani Perawatan di Luar Negeri

"Tolong agar peraturan itu dicabut,"

"Itu sangat melanggar hak asasi manusia dan merepotkan sebagian rakyat Indonesia yang pendidikannya di bawah rata-rata, khususnya di kampung-kampung,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: X @Heraloebss

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X