SketsaNusantara.id - Memasuki bulan Agustus, jelang HUT Kemerdekaan RI ke 79 semangat nasionalisme semakin berkobar.
Salah satu bentuk penghormatan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79 yang akan diperingati tanggal 17 Agustus 2024 adalah dengan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Namun, tahukah Anda? ternyata ada aturan khusus mengenai ukuran dan cara pemasangan bendera dengan benar yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
Lantas, bagaimana pemasangan bendera dengan benar? Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Dinas Kominfo Pemerintah Provinsi Jawa Timur, berikut ketentuan mengenai ukuran hingga aturan pemasangan Bendera Merah Putih dengan benar.
Himbauan mengenai pemasangan bedera Merah Putih telah diatur dan ditentukan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam pasal UU tersebut dijelaskan bahwa, Bendera Merah Putih secara umum berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan lebar dua pertiga dari panjangnya.
Warna merah berada pada di bagian atas dan warna putih pada di bagian bawah yang dibuat dari kain dan memiliki ukuran yang sama.
Selain itu, Bendera Merah Putih juga harus terbuat dari kain yang warnanya tidak mudah luntur sehingga aman ketika terkena panas maupun diguyur hujan.
Terdapat beberapa ketentuan ukuran bendera berdasarkan tempat penggunaannya menurut peraturan Undang-Undang No. 24 Tahun 2009.
Bendera yang dikibarkan di Lapangan Istana Kepresidenan memiliki ketentuan ukuran 200 cm x 300 cm sedangkan untuk lapangan umum berukuran 120 cm x 180 cm.
Untuk pemasangan Bendera Merah Putih dalam ruangan seperti gedung pertemuan umum maupun kantor di Instansi pemerintahan, memiliki ketentuan ukuran 100 cm x 150 cm sedangkan untuk dipasang di meja dipasang bendera merah dengan ukuran lebih kecil yakni 10 cm x 45 cm.