SketsaNusantara.id - Linimasa media sosial belum lama ini ramai membahas perkembangan virus COVID-19 setelah munculnya varian baru yang dijuluki 'Cicada'.
Virus ini merupakan subvarian COVID Omicron yang sempat menghilang, namun kembali terdeteksi di lebih dari 25 negara, termasuk kawasan Asia.
Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerangkan bahwa varian ini belum ditemukan di Indonesia.
Meski begitu, varian ini perlu diwaspadai karena penyebarannya dinilai lebih cepat dari kasus sebelumnya. Lantas, apa itu COVID Cicada dan bagaimana gejalanya?
Dilansir SketsaNusantara.id dari laman resmi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), diketahui bahwa varian baru COVID-19 yang terdeteksi memiliki kode BA.3.2 atau yang populer dijuluki Cicada.
Varian SARS-CoV-2 BA.3.2 pertama kali ditemukan di Afrika Selatan pada akhir tahun 2024. Setelah sempat tidak terdeteksi dalam beberapa waktu, varian ini kembali muncul dan kini telah menyebar ke sekitar 25 negara di berbagai belahan dunia.
Julukan "Cicada" diberikan karena pola kemunculan varian BA.3.2 yang mirip dengan serangga cicada, yang dikenal "menghilang" dalam waktu lama sebelum akhirnya muncul kembali ke permukaan.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat mencatat varian ini dilaporkan lebih dari 23 negara dan mulai meningkat penyebarannya sejak bulan September 2025 hingga Februari 2026.
Fenomena ini membuat para ahli terus memantau pergerakan varian COVID Cicada saat ini masih masuk dalam kategori variant under monitoring. Artinya, varian BA.3.2 ini belum dianggap sebagai ancaman utama dibandingkan varian lain yang lebih dominan.
Namun, para ahli tetap menaruh perhatian karena protein dalam varian ini dikhawatirkan membawa mutasi yang lebih kebal dari vaksin.
Kendati demikian, Kemenkes klasifikasikan varian-varian COVID yang mendominasi saat ini masih dalam kategori yang memiliki risiko rendah bagi masyarakat umum.
Meski varian ini belum ditemukan di Indonesia, namun masyarakat perlu memahami ciri-ciri infeksi BA.3.2 sebagai langkah antisipasi.