SketsaNusantara.id - Baru-baru ini di media sosial tengah ramai trend menikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Trend menikah di KUA ini banyak diikuti oleh Gen Z yang lebih suka dengan gaya pernikahan simple dan juga santai.
Melihat dari trend di media sosial, calon pengantin (Catin) lebih suka dengan prosesi pernikahan yang tidak ribet.
Salah satu alternatif pernikahan yang bisa digelar secara intim yaitu dengan menikah di KUA saja.
Tak sedikit pasangan pengantin yang membagikan testimoni setelah menikah di KUA.
Selain lebih murah, katanya, menikah di KUA juga bisa mempererat hubungan antar dua keluarga.
Baca Juga: Officially Unmarried! Begini Kondisi Terbaru Tasya Farasya Usai Bercerai dari Ahmad Assegaf
Melihat trend menikah di KUA yang tengah ramai diikuti, kira-kira berapa biaya yang harus di keluakan untuk nikah di Kantor Urusan Agama?
Dilansir dari laman kemenag.go.id, biaya menikah di kantor KUA adalah gratis selama jam kerja.
Selain itu, biaya menikah di luar KUA sebesar Rp600 ribu yang harus dibayarkan di bank yang sudah ditentukan.
Ada beberapa alur yang harus dilalui sebelum mendaftar pernikahan di KUA secara manual atau offline, di antaranya:
- siapkan surat pengantar dari RT RW