Lain halnya dengan para pekerja yang memiliki masa kerja baru satu bulan secara terus menerus atau kurang dari 12 bulan.
Mereka akan diberikan upah THR secara proporsional. Yakni sesuai masa kerja dengan perhitungan:
Masa kerja dibagi 12 kemudian dikali 1 bulan upah.
Contohnya jika kalian memiliki gaji sebesar Rp 3.000.000, namun masih menjalankan masa kerja selama 5 bulan.
Maka 5 dibagi 12 kemudian dikali Rp 3.000.000. Sehingga kalian akan mendapatkan THR sejumlah Rp 1.250.000.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!