SketsaNusantara.id- Begini cara menghitung upah THR yang lengkap sesuai dengan aturan pemerintah.
THR adalah Tunjangan Hari Raya yang biasanya dibayarkan kepada pekerja dengan pendapatan non upah.
Upah tersebut diberikan pada momen perayaan keagamaan. Khususnya umat muslim, menjelang Idul Fitri.
Aturan pemerintah yang membahas tentang THR mengacu pada Permenaker 6/2016. Adapun aturan lain dalam bentuk undang-undang.
Seperti UU Ketenagakerjaan atau Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Sebenarnya dalam aturan pemerintah tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai THR para pekerja.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Hingga Jadwal Lebaran Idul Fitri 2025 Mendatang, Kapan?
Meski begitu THR harus tetap diberikan dalam bentuk uang. Tujuannya juga untuk meningkatkan produktivits atau kesejahteraan para buruh dan keluarganya.
Lebih lanjut, perhitungan THR karyawan dapat dilihat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016.
Dalam aturan tersebut terdapat dua ketentuan yang bisa menjadi landasan para pekerja atau pemilik lapangan pekerjaan.
Pertama, para pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih.
Maka mereka akan diberikan upah THR khususnya menjelang Idul Fitri sebesar 1 bulan upah atau satu kali gaji.