lifestyle

Panduan Lengkap Menghitung THR Sesuai Aturan Pemerintah, Cara yang Gampang untuk Tau Berapa Bonus Kamu Jelang Lebaran Idul Fitri!

Senin, 10 Maret 2025 | 19:00 WIB
Ilustrasi cara menghitung THR atau Tunjangan Hari Raya sesuai dengan peraturan dari pemerintah. (Freepik / freepik)

SketsaNusantara.id- Begini cara menghitung upah THR yang lengkap sesuai dengan aturan pemerintah.

THR adalah Tunjangan Hari Raya yang biasanya dibayarkan kepada pekerja dengan pendapatan non upah.

Upah tersebut diberikan pada momen perayaan keagamaan. Khususnya umat muslim, menjelang Idul Fitri.

Baca Juga: Siap Bagi-bagi THR? Ini Jadwal, Lokasi, dan Tata Cara Penukaran Uang Baru Daerah Jember, Banyuwangi, Bondowoso, Situbondo, Jangan Sampai Terlewat!

Aturan pemerintah yang membahas tentang THR mengacu pada Permenaker 6/2016. Adapun aturan lain dalam bentuk undang-undang.

Seperti UU Ketenagakerjaan atau Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.

Sebenarnya dalam aturan pemerintah tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai THR para pekerja.

Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan Hingga Jadwal Lebaran Idul Fitri 2025 Mendatang, Kapan?

Meski begitu THR harus tetap diberikan dalam bentuk uang. Tujuannya juga untuk meningkatkan produktivits atau kesejahteraan para buruh dan keluarganya.

Lebih lanjut, perhitungan THR karyawan dapat dilihat dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker 6/2016.

Dalam aturan tersebut terdapat dua ketentuan yang bisa menjadi landasan para pekerja atau pemilik lapangan pekerjaan.

Baca Juga: Dukung Asta Cita Pemerintah, BRI Peduli Sediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 52 Titik di Seluruh Indonesia

Pertama, para pekerja yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih.

Maka mereka akan diberikan upah THR khususnya menjelang Idul Fitri sebesar 1 bulan upah atau satu kali gaji.

Halaman:

Tags

Terkini