Kamis, 4 Juni 2026

Link Logo dan Twibbon Hari Jadi Kabupaten Pringsewu 2026, Rayakan Usia 17 Pringsewu Dengan Foto Kreatif dan Resmi

Photo Author
Alvin Septia Wijaya, Sketsa Nusantara
- Rabu, 1 April 2026 | 19:00 WIB
Twibbon HUT Kabupaten Pringsewu 2026. (Twibbonize.com/DIE project)
Twibbon HUT Kabupaten Pringsewu 2026. (Twibbonize.com/DIE project)

SketsaNusantara.id - Salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung saat ini tengah bersorak ria memperingati hari kelahirannya.

‎3 April menjadi peringatan Hari Jadi atau Hari Ulang Tahun Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.

‎Tahun 2026 ini, menjadi peringatan hari berdirinya Kabupaten Pringsewu yang ke-17 tahun.

Baca Juga: Video Siswa SD Terpencil Berebut Alat Tulis Viral, Guru Bagikan Buku dan Pulpen untuk Sekolah

‎Peringatan HUT Kabupaten Pringsewu yang ke-17 tahun 2026 ini mengusung tema "Pringsewu Makmur SDM Unggul dan Kemandirian Ekonomi Lokal"

‎Warga Pringsewu patut turut serta menyemarakkan hari membahagiakan tersebut.

‎Cara mudah untuk mengikuti perayaan adalah, membagikan foto-foto menawan berbingkai twibbon HUT Kabupaten Pringsewu ke-17.

Baca Juga: Rekaman 13 Detik Bikin Geger, Petugas Klinik Diduga Main Game saat Pasien Butuh Penanganan

‎Tak lupa pasang foto twibbon HUT Kabupaten Pringsewu ke-17 di status atau story semua medis sosial milikmu.

‎Adapun logo resmi untuk perayaan HUT ke-17 Kabupaten Pringsewu yang sudah dikeluarkan secara resmi.

‎Logo dapat dimanfaatkan untuk desain poster, spanduk, backdrop acara, hingga konten media sosial.

Baca Juga: Siapa Saja Mantan Cupi Cupita? Kilas Balik Perjalanan Cinta Pelantun Lagu 'Punya Abang' yang Kini Viral Dituding Rebut Tunangan Orang

‎Untuk bingkai twibbon serta logo resminya, kamu bisa klik link di bawah ini.

‎Dilansir SketsaNusantara.id dari laman twibbonize dan Instagram @pemkab.pringsewu berikut link twibbon dan logo resmi HUT Kabupaten Pringsewu ke-17.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Twibbonize

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X