SketsaNusantara.id - Kasus dugaan asusila terhadap anak yang menyeret Vadel Badjideh sebagai tersangka memasuki babak baru.
Usai Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan, kuasa hukum Razman Nasution ungkap kemungkinan kliennya melaporkan balik sang mantan kekasih, Lolly.
Hal tersebut disampaikan Razman usai menjelaskan perkembangan kasus dugaan tindak asusila kliennya itu.
Dalam penjelasannya, Razman mengungkapkan saat ini timnya sedang mengajukan permohonan penangguhan.
Razman juga menambahkan, timnya masih melakukan pendalaman terkait pengajuan pra peradilan ataupun gelar perkara khusus.
“Itu sedang kami dalami dengan keluarga,” tuturnya kepada awak media seperti dikutip SketsaNusantara.id dari kanal YouTube SelebTube.
Razman juga mengungkapkan kemungkinan kliennya melaporkan balik anak sulung Nikita Mirzani itu.
Menurutnya, jika dalam proses aborsi dilakukan oleh Lolly tanpa adanya paksaan, pemilik nama lengkap Laura Meizani Nasseru Asry dapat dipidanakan.
“Kalau aborsi dilakukan oleh Lolly, dia kena pidana,” imbuh Razman lagi.