"Ketika panggilan yang kedua dia tidak hadir lagi maka itu secara aturan Undang-Undang sudah diperbolehkan bahwa majelis hakim untuk melanjutkan persidangan," kata Suryana Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di hadapan awak media pada hari Kamis, 13 Februari 2025.
"Jadi, kalau dua kali berturut-turut tidak hadir maka perkara bisa diputus secara verstek tanpa kehadirannya pihak tergugat karena dianggap tak ada pembelaan dari tergugat (Baskara)," tuturnya.
Meski begitu, Baskara masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan banding atau kasasi jika ia ingin mempertahankan rumah tangganya.
Namun, dengan dihapusnya foto pernikahan di Instagram seolah menjadi pertanda bahwa Baskara sudah tak ada keinginan untuk rujuk dengan Sherina.
Hingga saat ini Baskara belum memberikan pernyataan resmi mengenai keputusan apakah ingin banding atau tidak. Di sisi lain, warganet terus menantikan perkembangan terbaru dari pasangan ini pasca cerai.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini