Pria berusia 19 tahun itu dijerat pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal selama 15 tahun.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!