Besaran gaji staf khusus Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sesuai aturan tersebut, staf khusus seteara dengan Jabatan Struktural Ib atau Jabatan Pimpinan Madya.
Golongan tersebut memiliki gaji pokok berkisar Rp3,8 juta hingga @6,3 juta.
Sedangkan untuk tunjangan kinerja (tukin), dengan golongan yang sama sebesar Rp27,6 juta hingga Rp29 juta.
Jika di total, Deddy Corbuzier bisa mengantongi gaji sekitar Rp31 juta hingga Rp35 juta.
Angka tersebut jauh lebih kecil dari pendapatan bulanan yang diterima Deddy yaitu sekitar Rp224 juta hingga Rp3,1 miliar setiap bulan.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!