showbiz

Tolak Damai dengan Sandy Purnamasari, Isa Zega Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Polda Jatim

Jumat, 24 Januari 2025 | 21:11 WIB
Isa Zega ditahan di Polda Jatim atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari (X @purnomo999)

SketsaNusantara.id - Transgender Isa Zega merupakan sosok yang berkali-kali harus berurusan dengan hukum.

Kini ia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasusnya dengan Shandy Purnamasari atas tuduhan pencemaran nama baik.

Seperti dilansir SletsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPAS TV, Isa Zega yang juga merupakan seorang selebgram tersebut kini resni jadi tersangka.

Baca Juga: Isa Zega Pakai Baju Tahanan Buntut Laporan dari Shandy Purnamasari, Nikita Mirzani Auto Sumringah: Jangan Lupa...

Ia menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik dan resmi ditahan setelah enggan berdamai dengan Shandy Purnamasari sehingga kini ia ditahan di Polda Jawa Timur.

Hal itu diungkap oleh AKBP Charles P Tampubolon selaku Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim.

"Sampai hari ini pemeriksaan kepada Isa Zega sudah dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Kisruh! Isa Zega Sempat Ribut dan Terlibat Perkelahian Gegara Hal Ini Sebelum Jadi Tahanan Polda Jatim, Sebut Yolo Ine Dalangnya

Bahwa pemeriksaan tambahan terhadap Isa Zega dimulai pukul 17.30 pada Jum'at 24 Desember 2025 hingga kemudian diputuskan ditahan.

"Hari ini kami mengupayakan adanya restorasi justice baik pelapor dan terlapor atau dari korban atau tersangka dan upaya yang kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan," imbuhnya.

"Tidak ada titik temu dari kedua belah pihak sehingga keduanya tetap melalui proses hukum untuk ke depannya tanpa melalui restorasi justice," imbuhnya lagi.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Isa Zega Pakai Baju Orange di Polda Jatim Usai Dilaporkan Shandy Purnamasari, Terjerat Pasal Apa?

Untuk itu menurut AKBP Charles P Tampubolon, sebab tak ada kata sepakat maka Isa Zega diputuskan ditahan terhadap Isa Zega dan ke depannya tidak akan ada upaya restorasi justice lagi.

Kini terhadap Isa Zega dikenakan pasal 37 huruf A, juncto pasal 5 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp 4 juta.

Halaman:

Tags

Terkini