showbiz

Heboh Pagar Laut Misterius di Tangerang, Iwan Fals Ikut Berikan Komentar?

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:00 WIB
Iwan Fals turut memberikan komentar tentang pagar laut misterius di Tangerang, Banten. (Instagram/iwanfals)

SketsaNusantara.id - Pagar laut misterius yang terpasang di pesisir Tangerang masih menjadi sorotan publik. Keberadaan struktur ini pun memicu berbagai reaksi.

Salah satu legenda musik Indonesia, Iwan Fals, diduga turut memberikan respons terkait keberadaan pagar laut itu di akun X-nya.

Dengan singkat, Iwan menulis, “Pager gimana pager?” di akun X-nya, 22 Januari 2025.

Baca Juga: 4 Fakta Pak Kholid Nelayan Viral Berani Suarakan Tolak Pagar Laut di Tangerang: Jago Debat hingga Ngaku Dapat Ancaman

Cuitannya menarik perhatian warganet. Sebagian menyoroti kata “pager” yang ditulisnya, memunculkan nostalgia alat komunikasi era 90-an, sementara lainnya fokus pada isu utama terkait pagar laut tersebut.

Di media sosial, perbincangan tentang pagar laut ini semakin ramai. Ada yang mengirimkan video klip lagu “Tididit” milik Sweet Martabak, ada pula yang membahas aksi nelayan bernama Kholid dari Serang yang dianggap berani melawan keberadaan pagar tersebut.

Fenomena pagar laut ini tidak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga menjadi perhatian serius pemerintah.

Baca Juga: Siapa Aguan? Profil Sugianto Kusuma, Pemilik Agung Sedayu Grup, Perusahaan yang Terseret Polemik Pagar Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa keberadaan pagar tersebut melanggar hukum. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah tersebut dinyatakan cacat prosedur dan material.

Pagar laut yang menghalangi akses nelayan ini diduga dipasang oleh pihak swasta tanpa izin resmi.

Selain menghambat aktivitas ekonomi nelayan, keberadaannya juga merusak ekosistem mangrove di sekitarnya.

Baca Juga: Siapa Pak Kholid? Profil Sosok Nelayan Viral yang Berani dan Lantang Debat Soal Pagar Laut di Tangerang

Dalam konferensi pers, Nusron mengungkapkan bahwa ratusan sertifikat di bawah laut itu diterbitkan dalam kurun waktu 2022-2023. Karena belum berusia lima tahun, sertifikat tersebut otomatis dibatalkan berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang memeriksa petugas yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini