SketsaNusantara.id- Pasangan Zaskia Sungkar dan Irwansyah baru-baru ini menjadi sorotan karena mengadopsi seorang anak.
Berita itu berasal dari unggahan Zaskia Sungkar bersama Irwandyah di akun Instagram mereka pada Selasa, 14 Januari 2025.
Potret itu memperlihatkan Zaskia Sungkar tengah menggendong anak perempuan yang wajahnya masih ditutupi stiker.
Tenryata sang anak perempuan yang diadopsi oleh pasangan suami istri itu bernama Humaira.
Selain Zaskia Sungkar dan Irwansyah, masih ada Raffia Ahmad yang sebelumnya juga mengadopsi seorang anak.
Lantas bagaimanakah hukum dalam mengadopsi seorang anak menurut Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Hukum Mengadopsi Anak menurut Agama Islam
Ulama kharismatik Buya Yahya pernah menjelaskan tentang hukum dalam mengadopsi anak di salah satu kajiannya yang dibagikan ke kanal YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya menyebut bahwa ada dua jenis hukum dalam mengadopsi anak, yaitu haram dan diperbolehkan.
Hukum haram berlaku saat seseorang mengadopsi anak dengan mengubah nasab atau pertalian darah sang anak.
Selain itu Buya Yahya mengingatkan perihal dosa besar yang mengancam jika mengubah nasab dan dirubah di akta, bahkan haram untuk mencium bau surga.