Baca Juga: 5 Film Wulan Guritno yang Kontroversial, Mulai dari Peran Perempuan Panggilan hingga Bandar Narkoba
Jika Ibo masih mengulangi perbuatannya, maka tidak dipungkiri ia akan mendapat hukuman trespassing karena masuk ke suatu wilayah atau menyusup ke suatu ruangan tanpa izin.
Di Indonesia, seseorang yang terbukti memaksa masuk tanpa izin ke dalam rumah atau ruangan akan dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Selain itu, mengambil foto saat ketika film sedang ditayangkan juga melanggar UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak Rp 4 miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!