SketsaNusantara.id - Kecaman publik kini tengah ditujukkan pada Isa Zega, transgender yang melaksanakan ibadah umroh dengan atribut perempuan.
Bukan hanya mengenakan hijab, pemilik nama lahir Sahrul ini juga diketahui shalat di barisan perempuan di Tanah Suci, Mekkah.
Sontak saja, publik pun mengutuk ulah Isa Zega yang seolah mengolok-ngolok agama Islam.
Selain kecaman dari anggota DPR RI Mufti Anam yang mendesak polisi menangkap Isa Zega karena telah menistakan agama, sebuah petisi juga viral di media sosial.
Petisi yang diunggah Nikita Mirzani di Instagram storynya itu, hingga artikel ini dibuat telah dibagikan ulang oleh 19.500 akun.
Tertulis dalam petisi tersebut, umat Islam mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Isa Zega, seorang transgender yang mengenakan hijab dan pakaian syar’i (termasuk cadar) selama menjalani umroh.
“Tindakan ini, yang dilakukan oleh seseorang yang seharusnya tidak mengenakan pakaian wanita, berpotensi melanggar hukum yang mengatur penistaan agama di Indonesia,” tulis petisi tersebut, dikutip SketsaNusantara.id pada Selasa, 19 November 2024.
Dalam pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penistaan agama, pelaku terancam pidana 5 tahun penjara.
“Dalam hal ini, tindakan mengenakan pakaian syar’i oleh Isa Zega dalam konteks ibadah yang seharusnya sesuai dengan ketentuan agama Islam bisa dilihat sebagai suatu bentuk ketidaksopanan terhadap syariat agama yang dapat mengundang kontroversi di kalangan umat muslim,” bunyi petisi tersebut.
Pihaknya pun mendesak, agar perbuatan Isa Zega ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami mendesak penegak hukum untuk menindak tegas dan menahan pihak yang melanggar agar kejadian ini tidak terulang,” masih bunyi petisi tersebut.