SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan terhadap anak bernama Dante akhirnya masuk putusan hakim terhadap terdakwa Yudha Arfandi.
Kasus pembunuhan Dante anak seorang selebgram Tamara Tyasmara yang dibunuh dengan cara ditenggelamkan di kolam renang oleh pacar ibunya tersebut kini masuki babak akhir.
Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, kematian Dante, bocah 6 tahun oleh Yuda Arfandi akhirnya masuki putusan hakim.
Putusan hakin terhadap Yudha Arfandi terjadi pada Senin 4 November 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPu) dengan pasal berlapis yakin pasal tuduhan pembunuhan berencana dan juga pasal perlindungan anak.
Yudha Arfandi diduga kuat telah melanggar pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan, Yudha dituduh telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam kolam renang dengan dalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 yang lalu meski pada awalnya Yudha berdalih ia melakukan hal itu untuk melatih pernafasan Dante.
Persidangan yang berlangsung selama 3 jam mulai pukul 9 pagi tersebut akhirnya menghasilkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.
Hal ini sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka Yudha Arfandi yakni pasal 340 KUHP yakni pembunuhan terencana.
Yudha Arfandi telah terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Dante, bocah 6 tahun tersebut dengan unsur kesengajaan sehingga berdasarkan sejumlah penyelidikan secara menyeluruh sejak Januari maka Yuda Arfandi terbukti secara sah melakukan pembunuhan.
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup diputuskan menjadi 20 tahun oleh Majelis Hakim karena ada hal yang memberatkan juga yang meringankan bagi Yudha.