showbiz

Awalnya Dituntut Hukuman Mati, Inilah Akhir Vonis Bagi Yudha Arfandi Pembunuh Dante, Putra Selebgram Tamara Tyasmara

Senin, 4 November 2024 | 18:00 WIB
Ilustrasi Dante ditenggelamkan oleh Yuda Arfandi, kekasih ibunya sendiri (Pixabay Miller_Eszter)

SketsaNusantara.id - Kasus pembunuhan terhadap anak bernama Dante akhirnya masuk putusan hakim terhadap terdakwa Yudha Arfandi.

Kasus pembunuhan Dante anak seorang selebgram Tamara Tyasmara yang dibunuh dengan cara ditenggelamkan di kolam renang oleh pacar ibunya tersebut kini masuki babak akhir.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube KOMPASTV, kematian Dante, bocah 6 tahun oleh Yuda Arfandi akhirnya masuki putusan hakim.

Baca Juga: Tiba di Kejari Jakut! Tindak Lanjut Laporan Hotman Paris yang Mencatut Iqlima Kim, Razman Arif Nasution Bakal Dipenjara?

Putusan hakin terhadap Yudha Arfandi terjadi pada Senin 4 November 2011 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, terdakwa Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPu)  dengan pasal berlapis yakin pasal tuduhan pembunuhan berencana dan juga pasal perlindungan anak.

Yudha Arfandi diduga kuat telah melanggar pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Ketok Palu! Yudha Arfandi Pelaku Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Dijebloskan Penjara Selama 20 Tahun, Ibu Dante Tak Terima Soal Ini

Dalam dakwaan, Yudha dituduh telah menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali dalam kolam renang dengan dalam 1,5 meter pada 27 Januari 2024 yang lalu meski pada awalnya Yudha berdalih ia melakukan hal itu untuk melatih pernafasan Dante.

Persidangan yang berlangsung selama 3 jam mulai pukul 9 pagi tersebut akhirnya menghasilkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi.

Hal ini sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka Yudha Arfandi yakni pasal 340 KUHP yakni pembunuhan terencana.

Baca Juga: Sempat Tolak Jabat Tangan dengan Farhat Abas Meski Masalah Selesai Damai, Denny Sumargo: Bos Saya Datang Mau Dihajar..

Yudha Arfandi telah terbukti melakukan pembunuhan terencana terhadap Dante, bocah 6 tahun tersebut dengan unsur kesengajaan sehingga berdasarkan sejumlah penyelidikan secara menyeluruh sejak Januari maka Yuda Arfandi terbukti secara sah melakukan pembunuhan.

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup diputuskan menjadi 20 tahun oleh Majelis Hakim karena ada hal yang memberatkan juga yang meringankan bagi Yudha.

Halaman:

Tags

Terkini