SketsaNusantara.id- Razman Arif Nasution tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atau Kejari Jakut pada Senin, 4 November 2024.
Kedatangannya ini didasarkan atas laporan dari Hotman Paris yang sudah dilayangkan sejak Mei 2022.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan kasus pencemaran nama baik Hotman Paris yang mencatut nama Iqlima Kim.
Baca Juga: Polemik Internal! Razman Nasution Curigai Kebohongan yang Disembunyikan Vadel Badjideh, Ada Apa?
Adapun penetapan tersangka setelah adanya laporan itu baru disahkan pada April 2023. Sehingga saat ini Razman Arif Nasution berencana akan membuktikan kebenaran tentang kasus tersebut.
Diketahui bahwa sebelumnya Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Keduanya juga menyeret nama Iqlima Kim atas kasus pencemaran nama baik. Laporan ini dibuat karena Hotman dituduh melakukan pelecehan seksual.
Tuduhan melakukan pelecehan seksual tersebut yakni kepada Iqlima Kim. Razman Nasution kemudian menyatakan bahwa kasus ini harus segela diselesaikan dengan prosedur hukum.
"Saya datang ke sini untuk pelimpahan berkas dan tersangka," ungkapnya dalam tayangan YouTube Intens Investigasi pada 4 November 2024.
"Insyaallah baik-baik saja," imbuh Razman.
Baca Juga: Hotman Paris Siap Bantu Cut Intan Nabila Hadapi Kasus KDRT, Sejumlah Artis Ikut Berkomentar
Razman Arif Nasution kemudian disinggung tentang adanya rencana akan ditahan oleh pihak berwajib.
Namun dirinya menegaskan bahwa ia tidak akan ditahan. Sebagaimana dibuktikan ketika dirinya diancam akan ditahan oleh bareskrim, namun tidak benar adanya.