- Pihak tergugat atau termohon yang tidak hadir dalam perkara itsbat nikah untuk perceraian, tidak akan mempengaruhi penyelesaian perkara.
Selanjutnya terkait dalam hal apa saja seseorang dapat mengajukan Itsbat Nikah?
- Akta Nikah yang hilang
- Rasa ragu tentang sah atau tidaknya salah satu syarat dari perkawinan
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan
- perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
- Sebagai sarana penyelesaian sebuah perceraian.
Baca Juga: Respons Santai Sule saat Sang Mantu Mahalini Diisukan Selingkuh, Ayah Rizky Febian: Tidak Apa-Apa
Demikianlah tadi arti dan segala macam hal yang berhubungan dengan proses pengesahan pernikahan atau Itsbat Nikah.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!