showbiz

Apa Itu Itsbat Nikah? Rizky Febian dan Mahalini Akan Jalani Sidang di PA Jaksel, Begini Status Perkawinannya di Mata Hukum Negara

Rabu, 30 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Pengertian itsbat nikah yang akan digelar oleh Rizky Febian dan Mahalini. Begini status pernikahan pasangan musisi tersebut secara hukum negara. (Instagram @rizkyfbian)

SketsaNusantara.id- Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan itsbat nikah.

Rizky Febian dan istrinya yang baru-baru ini menggelar pernikahan itu diduga belum mendaftarkan status sah perkawinannya kepada hukum.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian membongkar sederet fakta tentang pengajuan itsbat nikah tersebut.

Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Keciduk Akan Gelar Itsbat Nikah, Benarkah Masih Siri? Humas PA Jaksel Ungkap Faktanya

Itsbat nikah yang diajukan oleh keduanya secara elektronik ini sampai ke tangan PA Jaksel pada 10 Oktober 2024.

Kemudian mereka akan menggelar sidang pertama pada 4 November 2024. Taslimah mengungkap bahwa keduanya wajib hadir.

Melansir dari YouTube Cumicumi pada 30 Oktober 2024. Pengajuan ini memiliki sejumlah alasan.

Baca Juga: Gak Kuat, Mahalini Menangis Saat Manggung, Diduga Karena Banjir Hujatan Netizen Usai Operasi Hidung: Rasanya Sakit...

Salah satunya adalah untuk mengurus berkas atau surat yang berkenaan dengan Kartu Keluarga.

Sehingga pernikahan yang belum terdaftar secara hukum itu perlu dibenahi. Maka tak heran jika Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah.

Lantas, apa itu Itsbat Nikah? Mengutip dari dukcapil.gunungkidulkab.go.id, tujuan dari hal itu adalah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.

Baca Juga: Beby Tsabina Kena Nyinyir Publik Imbas Nikah dengan Rizki Natakusumah: Ngikutin Jejak Senior Dian Sastro

Sehingga itsbat nikah dilakukan demi mendapatkan pengakuan secara hukum dari pengadilan agama setempat.

Setelah dilakukan, maka status perkawinan atau pernikahan keduanya telah diakui secara hukum negara.

Halaman:

Tags

Terkini