SketsaNusantara.id- Rizky Febian dan Mahalini diketahui mengajukan permohonan itsbat nikah.
Rizky Febian dan istrinya yang baru-baru ini menggelar pernikahan itu diduga belum mendaftarkan status sah perkawinannya kepada hukum.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah kemudian membongkar sederet fakta tentang pengajuan itsbat nikah tersebut.
Itsbat nikah yang diajukan oleh keduanya secara elektronik ini sampai ke tangan PA Jaksel pada 10 Oktober 2024.
Kemudian mereka akan menggelar sidang pertama pada 4 November 2024. Taslimah mengungkap bahwa keduanya wajib hadir.
Melansir dari YouTube Cumicumi pada 30 Oktober 2024. Pengajuan ini memiliki sejumlah alasan.
Salah satunya adalah untuk mengurus berkas atau surat yang berkenaan dengan Kartu Keluarga.
Sehingga pernikahan yang belum terdaftar secara hukum itu perlu dibenahi. Maka tak heran jika Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah.
Lantas, apa itu Itsbat Nikah? Mengutip dari dukcapil.gunungkidulkab.go.id, tujuan dari hal itu adalah untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum.
Sehingga itsbat nikah dilakukan demi mendapatkan pengakuan secara hukum dari pengadilan agama setempat.
Setelah dilakukan, maka status perkawinan atau pernikahan keduanya telah diakui secara hukum negara.