Surat penting itu salah satunya mencakup perpindahan Kartu Keluarga. Sebagaimana yang dilakukan oleh pasangan yang baru menikah.
"Mau ada perubahan KK atau surat lain, jadi minta itsbat nikah," kata Humas PA Jaksel yang ditemui oleh awak media.
Lebih lanjut, setelah penyerahan berkas oleh keduanya. Maka mereka akan hadir dalam persidangan.
Persidangan pertama ini diagendakan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 4 November 2024.
Taslimah pun menegaskan bahwa pihak pemohon wajib hadir. Yakni Rizky Febian dan Mahalini.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!