SketsaNusantara.id- Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ungkap pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, ada apa?
Rizky Febian dan Mahilini baru-baru ini memang melangsungkan pernikahan usai keduanya menjalin asmara dalam waktu yang cukup lama.
Namun siapa sangka, ada babak baru yang terendus oleh publik terkait pengajuan itsbat nikah keduanya.
Melansir dari YouTube Cumicumi pada 30 Oktober 2024, pengajuan tersebut telah sampai ke PA Jaksel sejak 10 Oktober 2024.
Keduanya mengajukan secara elektronik, seperti yang disampaikan oleh Humas PA Jaksel, Taslimah.
Kemudian Taslimah menjelaskan alasan di balik pengajuan itsbat nikah oleh Rizky Febian dan istrinya.
"Pemohon dan Mahalini telah menikah, namun peristiwanya belum terdaftar di KUA," jelasnya.
Buntut dari keterangan di atas, akhirnya keduanya memutuskan untuk segera melakukan pengajuan berkas itsbat.
Dikatakan oleh Taslimah bahwa saat ini mereka belum memiliki bukti pernikahan secara tertulis.
"Sedangkan ini minta disahkan, berarti belum ada bukti tertulisnya," lanjutnya.
Adapun alasan lain di balik pengajuan tersebut. Yakni diketahui keduanya akan mengurus perihal surat penting.