Dari dokumen tersebut, Ratu Atut tercatat sebagai lulusan dari Fakultas Ekonomi, Universitas Borobudur dengan IPK 2,9.
Tak cuma Ratu Atut, Universitas Borobudur juga melaporkan Marissa atas tuduhan pencemaran nama baik soal mengeluarkan ijazah palsu kepada Ratu Atut.
PN Tangerang Banten akhirnya memvonis Marissa dengan denda uang senilai Rp 500 juta dan permohonan maaf lewat media cetak ibukota selama satu minggu kepada Universitas Borobudur.
Marrisa kemudian mengajukan banding atas kasus tersebut. Ia yakin ijazah Ratu Atut palsu berdasar uji balistik yang dikeluarkan Badan reserse dan kriminal Mabes Polri.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!