Namun, alih-alih berfokus pada lagu yang dibawakannya, beberapa orang malah salfok hingga membuat komentar objektif tentang penampilannya.
Baca Juga: Siapa Alshad Ahmad? Inilah Profil Saudara Raffi Ahmad Turut Hadir di Pesta Ulang Tahun Tiara Andini
Melalui stories Instagramnya, Bernadya pun mengajak netizen untuk lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
"Tidak ada yang membatasi siapapun, orang mau berpikir apa terserah. Sangat wajar orang mau komentar mengenai apa yang kamu lihat atau kamu tonton di medsos," kata Bernadya.
"Itu hakmu, tapi tolong kalo dirasa komentarmu itu akan menyakiti hati orang dan bahkan bikin gak nyaman untuk dibaca, mending simpan aja buat lu sendiri. Jujur aku juga benci ngomong kaya gini," pungkasnya.
Pernyataan Bernadya itu membuat para penggemarnya ikut prihatin dan menilai netizen pengguna TikTok kadang suka bercanda berlebihan.
"Stop pelecehan, kalo mau komentar dipikir dulu, ikut kesel juga baca komentar di TikTok, sedih kok ada yang mau nyakitin Bernadya," komentar salah satu netizen.
"Komentar di TikTok emang kadang kalo guyon suka terlalu lepas, ga disaring dulu, padahal dampaknya bikin orang kaya Bernadya gini trauma. Semoga setelah Bernadya speak up sampe speak up akhirnya pada tobat gak bakal komen aneh-aneh gitu," imbuh netizen lainnya.
Netizen bahkan menyarankan Bernadya melaporkan ke pihak berwajib jika mendapat komentar negatif apalagi sudah keterlaluan dan mengacu pada pelecehan seksual secara verbal.
Dalam kasus ini perlu diingat bahwa setiap orang harus mematuhi etika dalam menggunakan media sosial.
Setiap orang wajib bersikap sopan dalam berkomunikasi, menghormati privasi orang lain, tidak menyebarkan informasi bohong atau hoaks bahkan menghindari penyebaran video SARA, kekerasan dan asusila.
Etika dalam penggunaan media sosial telah diatur dalam Undang-Undang No. 11 tahun 2008 dan akan dikenakan hukuman bagi siapapun yang melanggar peraturan.
Jika seseorang terbukti melakukan cyber bullying atau perundungan secara verbal di media sosial, bisa dikenakan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 750 juta.
Selain itu, bagi pengguna media sosial yang terbukti memberikan komentar kasar, ujaran kebencian hingga mengacu pada pelecehan seksual atau fisik bisa dikenakan denda Rp 200 juta dan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.***