Menurut Erlinda, tekanan serta ancaman hukum yang selama ini diterima oleh Lolly memiliki pengaruh besar terhadap sikapnya terkait hukum yang sedang menunggu jika ia terbukti melakukan pengguguran kandungan.
Untuk itu Erlinda kemudian menekankan bahwa seorang remaja seperti Lolly yang masih berada di bawah perlindungan KPAI tidak akan bisa terjerat pidana meskipun benar-benar terbukti aborsi jika ia melakukannya di bawah tekanan pihak lain.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!