SketsaNusantara.id - Ria Ricis kemungkinan akan dipanggil Polda Metro Jakarta Selatan terkait kasus hoax yang dilaporkan Atta Halilintar.
Pernyataan tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Metro jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di kantornya pada Kamis 5 September 2024.
Meski belum bisa memastikan, AKP Nurma menyerahkan keputusan tersebut pada penyidik.
"Itu penyidik yang bisa (memutuskan)," ujarnya
Pihaknya, lanjut Nurma akan melakukan penyelidikan terkait laporan Atta Halilintar soal penyebaran kabar bohong atau hoax oleh aku Tiktok.
Setelah itu, penyidik akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
"Memeriksa saksi-saksi yang melihat, lalu cari barang bukti apa saja yang bisa memperjelas kasus yang dilaporkan," jelas Nurma.
Kemarin, Atta Halilintar dan istrinya, Aurel Hermansyah diakui sudah diperiksa pihak polres terkait laporan penyebaran berita bohong.
"Pelapor (Atta dan Aurel) sudah diperiksa, untuk sementara yang melaporkan dulu yang diperiksa," lanjut Nurma.
Atta Halilintar diketahui melaporkan akun Tiktok dengan pasal 27A juncto 45 UU ITE dengan ancaman tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Seperti diberitakan, Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah melaporkan akun Tiktok atas penyebaran berita bohong atau hoax.