Untuk itu pihak Atta datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan secara resmi akun Tiktok tersebut dan menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video Tiktok.
Baca Juga: Susul Thariq, Atta Halilintar Laporkan Akun Penyebar Hoax Nikah Siri dengan Ria Ricis
Untuk itu Humas Polres Jakarta Selatan akan segera memproses masalah hukum tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan barang bukti yang bisa memperkuat perkara tersebut.
Untuk itu jika terbukti fitnah maka pemilik akun Tiktok berinisial WO tersebut akan terkena pasal 27A juncto 45 UU ITE.
Untuk itu hukuman yang mengancam pihak terlapor adalah 6 tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!