SketsaNusantara.id- Thariq dan Aaliyah melanjutkan proses hukum terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Beberapa waktu lalu, Aaliyah dituding hamil di luar nikah sebelum akad bersama sang suami. Berita itu disebarkan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Alhasil, istri Thariq itu mengajukan beberapa akun yang diduga menyebarkan berita bohong kepada publik.
Hingga 30 Agustus 2024, ternyata proses hukum mulai berjalan untuk memenuhi setiap persyaratan.
Hal ini disampaikan oleh Sangun Ragahdo yang berperan sebagai pengacara dari kedua pihak terkait.
Melalui wawancara YouTube Cumicumi, pengacara menyampaikan bahwa agenda yang tengah dilakukan adalah memenuhi undangan dari pihak kepolisian.
Baca Juga: Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Ambil Langkah Hukum, Bongkar Fitnah Keji di Media Sosial
"Hari ini agendanya kita melengkapi undangan klarifikasi dari pihak penyidik," ujarnya.
Beberapa oknum yang diduga sebagai penyebar berita bohong itu pun dijatuhi beberapa pasal dari sang pengacara.
Oknum tersebut diduga terkena Pasal 27A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 310, 311 dan 315 KUHP.
"Intinya yang sekarang masih ingin memenuhi panggilan untuk klarifikasi," tambahnya.
Begitu juga dengan Thariq dan Aaliyah yang tidak banyak memberikan komentar ketika memenuhi panggilan proses hukum.