SketsaNusantara.id - Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 26 Agustus 2024.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Achmad Satibi dalam sidang vonis di PN Jakarta Barat.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli dan memakai narkotika golongan satu," kata Hakim Ketua Achmad Satibi seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman youtube Intens Investigasi.
Vonis yang dibacakan hakim ketua itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Saat pembacaan putusan, Ammar dihadirkan lewat video call. Tampak dalam layar tv Ammar memakai baju putih Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Selain mendapatkan vonis 3 tahun penjara, Ammar Zoni juga dikenai denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: Siapa Gu Jun Pyo, Apa Hubungannya dengan Erina Gudono dan Kaesang Pangarep Hingga Trending di X?
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana selama tiga bulan," lanjut Hakim Ketua.
Sementara itu, tuntutan JPU tidak dikabulkan majelis hakim karena tidak pernah memperlihatkan bukti 95 gram narkoba yang dituding diperjualbelikan oleh Ammar Zoni.
Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap untuk yang ketiga kalinya pada Desember 2023 atas penyalahgunaan narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita 4 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,5 gram dan 1 bungkus ganja seberat 0,58 gram.
Ammar Zoni juga telah digugat cerai istrinya, Irish Bella pada 6 November 2023.