"Untuk motifnya, berdasarkan pemeriksaan, mohon maaf karena tersangka kedapatan menonton video asusila dari handphone ATD tapi hal ini masih kami dalami lebih lanjut," ungkap AKBP Wahyu Anggoro.
Akibat perbuatannya, Armor dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman penjara 10 tahun.
Armor juga dikenakan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 karena melakukan kekerasan terhadap anak dengan hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 351 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI