SketsaNusantara.id - Aktor ternama Korea Selatan, Yoo Ah In kembali jadi sorotan publik usai dikabarkan melakukan pelecehan terhadap seorang laki-laki di sebuah apartemen.
Kantor Polisi Distrik Yongsan, Seoul, menyebut telah menerima laporan dari seorang laki-laki berusia 30 tahun (sebut saja A) pada hari Jumat, 26 Juli 2024.
Laporan itu menuding Yoo Ah In melakukan pelecehan seksual terhadap A saat berada di sebuah apartemen pada tanggal 14 Juli 2024 lalu.
Dilansir SketsaNusantara.id dari AllKpop, A menyatakan bahwa dirinya tertidur di officetel pada pukul 6 pagi hingga 4 sore pada hari kejadian dan baru menyadari adanya kekerasan seksual saat melihat pria lain setelah bangun.
Officetel merupakan unit bangunan yang menggabungkan fasilitas hunian dan kantor yang merupakan gabungan kata office and hotel di Korea Selatan.
A menyebut ruang di officetel tempat kejadian bukanlah miliknya ataupun tempat tinggal Yoo Ah In. Selain itu, ada pria lain yang datang sehingga A menduga adanya kejadian tak menyenangkan saat dirinya tak sadarkan diri di TKP.
Baca Juga: Menikah Hari Ini, Berikut Link Live Pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid
A kemudian bergegas melaporkan insiden ini ke polisi agar segera dilakukan penyelidikan. Diketahui, A juga melakukan tes urine dan hasilnya negatif yang menunjukkan korban dalam keadaan tak terpengaruh obat-obatan terlarang.
Diduga kasus ini termasuk dalam quasi-rape atau tindakan pelecehan seksual yang dilakukan saat korban sedang dalam keadaan tidak sadar sehingga tidak ada perlawanan.
Polisi pun menyelidiki kasus ini dan menghubungkan keterkaitan dengan Yoo Ah In yang memiliki riwayat ketergantungan obat-obatan terlarang.
Baca Juga: 3 Fakta Film Kaka Boss, Debut Sutradara Arie Kriting, Kisahkan Orang Indonesia Timur
Kabar ini cukup mengejutkan publik, lantaran aktor serial "Hellbound" kini tengah sibuk menjalani persidangan atas kasus penggunaan Narkoba.
Pada hari Rabu, 24 Juli 2024 kemarin, Yoo Ah In dituntut 4 tahun penjara dan denda 2 juta won (sekitar Rp23,5 juta) karena telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkoba.