SketsaNusantara.id- Penyelesaian kasus kematian putra Tamara Tyasmara masih berlanjut hingga saat ini.
Adapun beberapa fakta menarik dari kasus kematian buah hatinya. Ia dikenal dengan nama Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.
Sidang kasus kematiannya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Yakni pada Senin, 22 Juli 2024.
Adapun agenda sidang itu adalah putusan Majelis Hakim PN Jakarta Timur. Yakni kepada eksepsi terdakwa kasus kematian Dante, Yudha Arfandi.
Sesuai dengan pernyataan Tamara Tyasmara pada postingan Instagramnya. Yakni akan memperjuangkan keadilan kasus kematian putranya.
"Saya memohon doanya agar saya terus kuat dalam memperjuangkan kebenaran terkait meninggalnya anak saya. Saya tidak diam, saya terus berjuang & percayakan semuanya kepada Pihak yang berwajib," tulisnya @tamaratyasmara.
Lebih lanjut, inilah beberpa fakta sepanjang kasus kematian Dante:
1. Dilakukan Rekonstruksi
Kasus ini sampai dilakukan rekonstruksi ulang yang digelar oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Rekostruksi ini diikuti oleh tersangka dalam kasus. Yakni kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi.
Saat rekostruksi di lakukan, Tamara Tyasmara tidak kuasa membendung air mata. Apalagi melihat secara langsung reka adegan pembunuhan buah hatinya.
2. Kejanggalan Yudha Arfandi