SketsaNusantara.id - Belum lama ini, perwakilan dari band jazz-funk Inggris Shakatak menuduh ADOR melakukan pelanggaran hak cipta lagu "Bubble Gum" NewJeans.
Perusahaan penerbitan musik Inggris WISE MUSIC GROUP, berdasarkan laporan Munhwa Ilbo, disebut telah menyewa firma hukum di Korea Selatan pada bulan Juni tahun ini.
Pihaknya kemudian mengirimkan surat tuntutan kepada enam penerima termasuk ADOR, HYBE Labels, Asosiasi Hak Cipta Musik Korea ( KMCA), Sony Music Publishing (cabang Korea Selatan), dan banyak lagi.
Sebagaimana dilansir SketsaNusantara.id dari laman Allkpop, surat itu berbunyi, pihaknya telah mengonfirmasi bahwa lagu ‘Bubble Gum’, yang disusun dan ditulis oleh 250, Oscar Bell, Sophie Simmons, dan Gigi yang dinyanyikanNewJeans, menggunakan komponen lagu ‘Easier Said Than Done’ milik Shakatak tanpa izin dari WISE MUSIC GROUP.
“Oleh karena itu, kami menuntut tindakan segera, termasuk penghentian penjualan 'Bubble Gum’,” tulis pernyataan WISE MUSIC GROUP, dikutip SketsaNusantara.id dari laman Allkpop.
Selain itu, pihaknya menambahkan telah menyertakan tuntutan rinci termasuk penghentian penjualan 'Bubble Gum', pelaporan seluruh keuntungan dari lagu tersebut, perubahan kepemilikan secara hukum, segel, dan pembayaran ganti rugi.
Surat tuntutan tersebut juga menjabarkan komponen-komponen yang diyakini WISE MUSIC GROUP sebagai penyebab dugaan pelanggaran hak cipta.
Namun, menurut perwakilan ADOR, surat yang dikirimkan oleh kuasa hukum Shakatak tersebut telah diterima dan dijawab oleh firma hukum yang mewakili pencipta 'Bubble Gum'.
ADOR menegaskan pihaknya tidak percaya bahwa 'Bubble Gum' menggunakan komposisi Shakatak tanpa izin.
“Kami telah menuntut pihak Shakatak melampirkan laporan analitis yang kredibel dengan bukti jelas mengenai tuduhan pelanggaran hak cipta,” tulis pernyataan ADOR.
Menanggapi pernyataan pihak ADOR, Shakatak melalui perwakilan hukumnya mengaku pihaknya akan melakukan laporan analitis.