Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman itu didirikan Tiko Aryawardhana dan mantan istrinya, AW.
Suami dari Bunga Citra Lestari itu diduga melakukan pelanggaran pasal 374 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***