Kamis, 4 Juni 2026

Bawa Bukti Bantahan, Suami BCL, Tiko Aryawardhana Diperiksa 7 Jam di Polres Metro Jaksel, Ancaman Penjara...

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 17 Juli 2024 | 10:15 WIB
Tiko Aryawardhana bawa bukti bantahan di Polres Metro Jaksel (Instagram @tikoaryawardhana)
Tiko Aryawardhana bawa bukti bantahan di Polres Metro Jaksel (Instagram @tikoaryawardhana)

SketsaNusantara.id - Tiko Aryawardhana kembali diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp6,9 miliar.

Tiko diperiksa selama lebih dari 7 jam. Mulai pukul 17.30 WIB hingga pukul 00.25 WIB.

Setelah melalui pemeriksaan panjang, kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengaku kliennya kelelahan dan tidak bisa berbicara banyak kepada wartawan.

Baca Juga: Heboh, Han So Hee Bikin Salfok Usai Pamer Tato Bunga Merah di Sekujur Tubuh, Netizen Khawatirkan Kesehatan Mentalnya, Ada Apa?

Dengan menggunakan kemeja putih, Tiko tampak tergesa-gesa masuk ke dalam mobil yang sudah menjemputnya.

"Mohon maaf Mas Tiko belum bisa menemui teman-teman karena kelelahan," kata Irfan Aghasar saat diwawancarai pada Rabu 17 Juli 2024 dini hari.

Pemanggilan kedua ini masuk dalam tahap pemeriksaan tambahan yaitu pemberian bukti-bukti sanggahan penggelapan dana.

Baca Juga: Rekam Jejak Edward Akbar, Aktor yang Jadi Sorotan karena Digugat Cerai Kimberly Ryder, Ternyata Pernah Main di Film...

Irfan Aghasar menyampaikan bahwa bukti-bukti yang dibawanya sudah disampaikan pada penyidik.

"Bukti-bukti yang kita bawa tadi sudah disampaikan ke penyidik untuk mengklarifikasi yang dipersangkakan oleh AW," terang Irfan Aghasar.

Bukti tersebut, lanjut Irfan, akan digunakan Tiko sebagai bantahan atas tudingan penggelapan dana perusahaan oleh mantan istrinya.

Baca Juga: Penuh Haru! Kisah Rizky Langit Ramadhan Kenang saat Sang Ayah Tersandung Kasus Narkoba

"Prosesnya agak panjang karena jawaban bersifat pembuktian. Data yang valid kita bawa lalu dibuktikan satu persatu, semoga cepat clear," ujar Irfan.

Sebagai informasi Tiko Aryawardhana diduga menggelapkan dana atas perusahaan PT Arjuna Advajaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X