showbiz

Dijerat Hukuman 5 Tahun Penjara, Tiko Aryawardhana Minta Kasus Dugaan Penggelapan Dana Tak Dikaitkan dengan Sosok Ini

Jumat, 12 Juli 2024 | 06:04 WIB
Tiko Aryawardhana selesai diperiksa Polda Metro Jakarta Selatan (Tangkapan Layar Youtube Mantra Room)

Setelah dilaporkan, Tiko dijerat dengan pasal 374 KUHP atas dugaan melakukan penggelapan dalam jabatannya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.***

Halaman:

Tags

Terkini