Handphone Revaldo juga telah diamankan untuk membantu proses penyelidikan terkait asal-usul narkoba yang diperolehnya.
Itulah sederet fakta mengenai penangkapan Revaldo yang kembali terjerat narkoba. Penangkapan terbaru ini kembali ramai jadi perbincangan karena Revaldo kembali terjerat kasus narkoba setelah sebelumnya sudah tiga kali berhadapan dengan hukum.
Revaldo pertama kali ditangkap pada 2006. Saat itu, polisi menemukan sabu seberat sekitar 1 gram, satu linting ganja, serta lima pil ekstasi. Ia kemudian divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2010, Revaldo kembali ditangkap. Ia diamankan polisi karena membawa sabu dalam jumlah lebih besar, yakni sekitar 50 gram. Dalam perkara tersebut, Revaldo divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Setelah menjalani hukuman, Revaldo kembali aktif berkarya di dunia hiburan. Namun, pada Januari 2023, ia kembali ditangkap karena kepemilikan sabu dan ganja.
Polisi saat itu menemukan barang bukti di kediamannya, termasuk ganja, ekstasi, serta sisa penggunaan sabu. Revaldo kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara, sekaligus menjalani program rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido selama satu tahun.
Kini, pada 2026, Revaldo kembali ditangkap untuk keempat kalinya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Polisi bisa kembali menjerat sang aktor dengan pasal terkait kepemilikan dan penggunaan narkotika serta penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. Polisi menentukan langkah selanjutnya terhadap Revaldo, termasuk kemungkinan rehabilitasi atau menjalani proses pidana setelah tersangka terbukti mengonsumsi obat-obatan terlarang, termasuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok sabu kepada sang aktor.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini